SD NEGERI 1 PANGGANGSARI

WELCOME to OUR SCHOOL

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab” Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 17 ayat ( 2 ) juga menjelaskan bahwa : “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.” Keberhasilan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 1 Panggangsari merupakan bagian yang integral dari keberhasilan pembangunan nasional, khususnya di sektor pendidikan. Hal ini selain ditentukan oleh sumber tenaga, sarana, dan dana yang ada, lebih penting lagi adalah ditentukan oleh sejauh mana sumber-sumber dan potensi-potensi tersebut diatur dan ditata dengan baik sehingga betul-betul berfungsi secara berdaya guna dan berhasil guna.